Surabaya, 31 Mei 2019
Seorang aktivis lingkungan bernama Dian Purnomo ditangkap paksa oleh beberapa orang yang mengaku sebagai petugas Kejaksaan. Dalam penangkapan tersebut para petugas sempat memberikan keterangan palsu kepada pihak keluarga dengan mengatakan bahwa mereka adalah mahasiswa, selain itu petugas juga tidak menunjukkan dan memberikan surat penahanan kepada pihak keluarga. Berikut kronologi penangkapannya;
Jumat, 31 Mei 2019
Pkl. 11.00. Saat kebanyakan warga berangkat sholat jumat sekelompok orang berjumlah sekitar 4 orang mendatangi rumah Dian Purnomo. Kepada pihak keluarga, empat orang tersebut mengatakan bahwa mereka adalah Mahasiswa (teman Dian). Begitu bertemu dengan Dian, keempat orang tersebut kemudian mengatakan bahwa mereka adalah petugas kejaksaan yang akan menangkap Dian dengan alasan keperluan pemeriksaan secara lisan, tanpa menunjukan dan memberikan surat perintah penangkapan kepada pihak keluarga.
Pkl. 12.30. Kelompok yang sama mendatangi rumah pak Darno (saat itu pak Darno belum kembali dari sholat jumat), mereka lantas menanyakan keberadaan pak darno kepada pihak keluarga, yang kemudian dijawab bahwa Pak Darno masih shalat jum’at oleh keluarga. Namun, meskipun sudah diberitahukan bahwa pak Darno tidak ada di tempat dan masih sholat jumat, 3 orang tersebut memaksa memasuki rumah dan melakukan penggeledahan ke dalam rumah, tanpa seizin pemilik. Tidak menemui Pak Darno di rumah sekelompok orang tersebut lantas pergi.
Pkl. 12.45. Di lokasi yang tidak jauh dari rumah Pak Darno, sekelompok orang yang lain melakukan penjemputan kepada pak Darno, tepatnya di masjid Hidayatul Amin, Sepat, Lidah Kulon. Mereka menjemput pak Darno dengan cara dibonceng motor menuju ke arah rumahnya. Warga yang sebelumnya telah resah mencari tahu keberadaan dian Purnomo pun melakukan penghadangan, Warga yang melakukan pengahadangan tersebut lantas melakukan penolakan atas pembawaan pak Darno oleh petugas dengan alasan bahwa semua proses hukum sudah diserahkan ke pihak Penasihat Hukum (PH) dan seharusnya pihak kejaksaan harus terlebih dahulu berkoordinasi dengan PH.
Pkl 14.00. Setelah melalui perdebatan panjang dengan warga, sekelompok orang ini pun kemudian meninggalkan rumah pak darno tanpa berhasil membawa pak darno.
Pkl 14.05. PH baru mengetahui bahwa Dian telah ditangkap oleh petugas kejaksaan setelah dihubungi melalui telephone oleh para warga.
Pkl. 15.00. PH yang mengetahui penangkapan tersebut lantas mendatangi Kejaksaan Negeri (KEJARI) dan mempertanyakan penangkapan yang dilakukan oleh pihak kejaksaan. Pihak Kejari kemudian mengatakan bahwa Dian ditangkap berdasarkan surat penahanan dari Pengadilan Tinggi (PT).
Pkl. 16.30. PH memberikan keterangan bahwa Dian telah dibawa oleh pihak kejaksaan ke Rutan Medaeng.
Perlu diketahui sebelumnya, Dian Purnomo dan Pak Darno merupakan seorang aktivis lingkungan yang telah dijadikan tersangka atas kejahatan memasuki pekarangan tanpa izin dan melakukan pengrusakan aset milik PT. Ciputra Surya. Kedua orang tersebut kemudian mendapatkan vonis oleh PN Surabaya selama 2,5 bulan dipotong masa tahanan. Berdasarkan putusan tersebut, keduanya yang telah ditahan pada 11 Maret 2019 harusnya bebas di tanggal 25 Mei 2019, namun baru dibebaskan pada tanggal 27 Mei 2019. Kini keduanya kembali terancam ditahan setelah pihak kejaksaan dengan alasan surat perintah penahanan dari Pengadilan Tinggi.
Berdasarkan surat penangkapan yang di terbitkan oleh PT, tim PH menemukan beberapa keganjilan sebagai berikut;
Dalam persidangan Putusan PN Surabaya pada tgl 23 Mei 2019, Jaksa memberikan keterangan akan melakukan banding. Namun Pak Darno dan Dian melalui Tim PH saat itu masih mengatakan akan mempertimbangkan untuk melakukan banding, sehingga ada waktu sampai tgl 30 Mei (7 hari) untuk mengajukan banding.
Tgl 29 Mei Pak Darno dan Dian mengajukan banding melalui pengacaranya. Tapi akta banding belum diberikan, dan akan diberikan sampai setelah lebaran. Dengan demikian berkas banding mestinya belum dikirim, baik dari pihak kejaksaan dan tim PH sampai dengan tgl 29 Mei 2019.
Pasal 238 ayat 3 KUHAP menentukan, dalam waktu 3 hari sejak menerima berkas perkara banding dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi (PT) wajib mempelajarinya untuk menetapkan apakah terdakwa perlu tetap ditahan atau tidak, baik karena wewenang jabatannya atau atas permintaan terdakwa. Sedangkan berkas perkara mestinya belum dikirim ke PT hingga tgl 29 Mei 2019, tapi kemudian keluar surat perintah penahan dari Ketua PT Jawa Timur dengan tgl 24 Mei 2019. Artinya PT telah melompati proses pemeriksaan berkas banding, karena berkas banding baru masuk pada tgl 29 Mei.
Berdasarkan tanggal penerbitan (24 Mei 2019) surat penangkapan oleh PT, dan tanggal persidangan putusan pada tanggal 23 Mei 2019, maka diketahui bahwa PT belum pernah melakukan proses pemeriksaan berkas banding baik dari pihak kejaksaan maupun tim PH, karena proses pemeriksaan tersebut membutuhkan waktu 3 hari.
Berdasarkan temuan-temuan tersebut maka kami tim Advokasi yang tergabung dalam SELAWASE menuntut kepada:
Pengadilan Tinggi (PT) untuk mencabut surat perintah penahanan atas nama Dian Purnomo dan Darno, yang diterbitkan pada tanggal 24 Mei 2019 dan mempelajari berkas banding dari tim PH, sesuai dengan Pasal 238 ayat 3 KUHAP.
Kejaksaan Negeri Surabaya untuk menghentikan segala macam bentuk penahanan paksa terhadap Dian dan Darno, berdasrkan dugaan mal administrasi yang dilakukan oleh PT yang belum mempelajari berkas banding tim PH, sesuai dengan Pasal 238 ayat 3 KUHAP.