Tim advokasi Waduk Sepat Lidah Kulon Surabaya, antara lain WALHI Jatim, LBH Surabaya dan Juga KontraS. Melaporkan Pengadilan Tinggi Jatim ke Mahkamah Agung (MA), karena telah mengelurkan Surat Penetapan Penahanan pada dua orang warga Dukuh Sepat, Kelurahan Lidah Kulon, Kecamatan Lakar Santri Surabaya. Dian Purnomo dan Darno.
Salah satu tim advokasi Waduk Sepat, Subagyo S.H menyatakan. Surat penahanan yang dikeluarkan pihak PT pada dua warga tersebut dianggap sebagai perintah tendensius dan melanggar hak kebebasan para terdakwa yang hak asasinya dijamin secara konstitusional.
“Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Timur tersebut memberlakukan surut Penetapan Penahanan yang dikeluarkannya tanggal 24 Mei 2019, namun menetapkan masa penahanan terhitung sejak tanggal 23 Mei 2019. Hal tersebut adalah tendensius dan melanggar hak kebebasan para terdakwa yang hak asasinya dijamin secara konstitusional.”ujar Subagyo, melalui keterangan tertulisnya pada Xtrempoint.com, Jumat (31/5).
Darno dan Dian Purnomo diperkarakan secara hukum karena dituding melakukan pengerusakan aset milik PT Ciputra Development Tbk di Waduk Sepat, pada 6 Juni 2018 yang lalu. Oleh pengadilan Negeri Surabaya. Mereka kemudian dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 2 bulan 15 hari pada Kamis (23/5/2019).
Para terdakwa tersebut telah dikeluarkan demi hukum dari Rutan Klas I Surabaya di Medaeng, Sidarjo pada tanggal 27 Mei 2019, dengan alasan bahwa lamanya pidana penjara yang dijatuhkan oleh Hakim Pengadilan Negeri Surabaya telah sama dengan masa penahanan yang dijalani oleh para terdakwa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian mengajukan upaya hukum banding pada 23 Mei 2019 atas vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Sedangkan para terdakwa baru mengajukan banding pada tanggal 29 Mei 2019, melalui penasihat hukumnya.
Penasihat Hukum yang mengajukan banding untuk para terdakwa tersebut mengklaim tidak diberi Akta Banding, dengan alasan pejabat Panitera sudah pulang dan dijanjikan setelah libur Hari Raya Idul Fitri.
Para penasihat hukum terdakwa menyimpulkan bahwa berkas perkara tersebut belum dikirimkan atau dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi terhitung sejak tanggal 23 Mei 2019 sampai dengan sekarang, sebab hingga saat ini mereka belum menerima akta banding yang diajukan.
“Kami berpendapat bahwa Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Timur, yakni Sdr. H. Abdul Kadir, S.H.,M.H. telah melakukan perbuatan penyalahgunaan kewenangan dan tidak profesional atau setidak-tidaknya tidak cakap dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.”kata Subagyo.
Berdasarkan Pasal 238 ayat (3) KUHAP, imbuh Subagyo. “Dalam waktu tiga hari sejak menerima berkas perkara banding dari pengadilan negeri, pengadilan tinggi wajib mempelajarinya untuk menetapkan apakah terdakwa perlu tetap ditahan atau tidak, baik karena wewenang jabatannya maupun atas permintaan terdakwa.” Paparnya.
Artinya, Sambung Subagyo lagi. meskipun dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum banding pada tanggal 23 Mei 2019 sehingga kewenangan penahanan beralih kepada Pengadilan Tinggi Jawa Timur sejak tanggal 23 Mei 2019, namun untuk mengeluarkan Penetapan Penahanan maka Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Timur harus patuh kepada Pasal 238 ayat (3) KUHAP, baru kemudian mengeluarkan penetapan penahanan setelah berkas perkara itu diterima.
“Bagiamana mungkin Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Timur sudah menerima pelimpahan berkas perkara dari Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 24 Mei 2019, padahal pada saat ini masih dalam jangka waktu pikir-pikir atau masih dalam tenggang waktu banding, terhitung tanggal 23 Mei sampai dengan tanggal 30 Mei 2019. Pada kenyataannya para terdakwa baru mengajukan banding tanggal 29 Mei 2019.”ungkap Subagyo.
Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Timur dinilai Subagyo telah melampaui kewenangannya dengan melanggar prinsip pedoman Mahkamah Agung RI, yakni: Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor KMA/032/SK/IV/2007 tentang Memberlakukan Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan, pada Bagian Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Administrasi dan Teknis Peradilan di Lingkungan Pengadilan Umum Perkara Pidana,
“Pada angka 16.4 ditentukan: Apabila masa penahanan telah sama dengan pidana penjara yang diputuskan oleh Pengadilan, maka terdakwa dikeluarkan dari tahanan demi hukum. (Buku II tersebut, halaman 251).”papar Subagyo.
“Dalam perkara ini Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Timur berlaku sebagai dewa yang seolah mengetahui masa depan bahwa para terdakwa akan dijatuhi hukuman lebih dari 2 (dua) bulan 15 (lima belas) hari di mana para terdakwa telah menjalani lamanya penahanan lebih dari lamanya hukuman penjara yang telah dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Surabaya tersebut.”imbuhnya.
Seperti diketahui, Pada hari ini Jumat (31/5) petugas kejaksaan dan beberapa anggota kepolisian berusaha melakukan penahanan pada Darno dan Dian Purnomo.
Petugas Kejari Surabaya itu hanya dapat menahan Dian Purnomo. Sebab sewaktu petugas hendak membawa Darno. Petugas diteriaki “maling” oleh warga setempat. Sehingga upaya penahan pada Darno itu gagal dilakukan.